Diinisiasi oleh beberapa nelayan Patihan yang kemudian diikuti oleh warga masyarakat lainnya yang matapencahariannya berada di pesisir selatan baik itu nelayan, petani, maupun pengelola wisata.
Mulai melakukan kegiatan tahun 2010 dengan peralatan sederhana, dan berhasil memindah tetaskan 300 ekor tukik anak penyu di rumah konservasi penyu Pantai Goa Cemara. Tahun-tahun berikutnya hasil tetas semakin banyak dan kemudian juga didampingi oleh DKP beserta BKSDA DIY dalam proses kegiatannya, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan konservasi.
Semakin berkembang dengan kegiatan kampanye dan sosialisasi, KKP Mino Raharjo juga bekerjasama aktif dengan Dinas Pariwisata melalui program ekowisata.
Dalam pengelolaan dan tehnis lapangan, KKP Mino Raharjo bersinergi penuh dengan Desa Wisata Patihan sebagai pengelola Pantai Goa Cemara, serta dibantu oleh warga masyarakat pesisir dan pemerintah daerah. Sinergi ini didasari lokalitas, karena baik itu anggota Dewa Patih maupun KKP Mino Raharjo berbasis warga masyarakat dusun Patihan, dan semua pengurus KKP Mino Raharjo juga menjadi pengurus aktif di Dewa Patih. Mutualisme hubungan kedua lembaga ini adalah Dewa Patih mendapatkan value branding ekowisata, sementara KKP mendapatkan jaringan kampanye dan sosialisasi serta jaminan operasional konservasi.
SUSUNAN PENGURUS
Kelompok Konservasi Penyu Mino Raharjo Pantai Goa Cemara pada kepengurusannya adalah sebagai berikut :
Ketua : Subagya
Sekretaris : Fajar Subekti
Bendahara : Yatiman
Dibantu oleh 11 anggota aktif yang terbagi menjadi beberapa sub bagian kerja seperti patroli pengamanan, penanganan, pencatatan, pemeliharaan, sosialisasi, guide, dan lain-lain. Didukung oleh peran serta warga anggota Desa Wisata Patihan yang tertuang dalam pasal lingkungan AD/ART Dewa Patih.
NAMA DAN LOGO
Nama Mino Raharjo diambil dari nama kelompok nelayan Mina Raharja di Padukuhan Patihan, karena inisiasi pembentukan kelompok pelestari penyu ini adalah dari nelayan lokal. Dalam bahasa Jawa Mino berarti ikan, dan Raharjo dapat diartikan sebagai keselamatan dan kemuliaan.

Logo KKP Mino Raharjo mempunyai bentuk dasar sebuah rumah menggambarkan Rumah Konservasi, adalah tempat kembali bermigrasinya penyu dewasa dari wilayah teritorinya ke tempat dimana mereka masuk ke laut pertama kali.
Rumah dengan siluet tanda panah ke atas juga menggambarkan pertumbuhan tetasan dan jumlah populasi penyu.
Mozaik hijau dengan bentuk penyu adalah penggambaran bersatunya berbagai elemen untuk melakukan kegiatan pelestarian lingkungan dengan visi misi yang sama yaitu terjaganya populasi penyu. Garis tepi berwarna abu-abu diambil dari warna pasir pantai selatan sebagai habitat pendaratan penyu di lingkungan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
VISI MISI KKP MINO RAHARJO
Masyarakat sejahtera yang teredukasi pelestarian sehingga terjamin kelangsungan hidupnya secara berimbang berdampingan dengan alam di pesisir selatan.
Memberikan ajakan dan informasi kepada masyarakat luas bahwa kegiatan pelestarian dapat dilakukan oleh siapa saja, semua umur, semua kalangan, serta dimana saja. Semua lapisan masyarakat mempunyai kebijaksanaan untuk mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan dalam setiap lini kehidupannya di semua bidang yang digelutinya.
LEGALITAS
- Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 188/03745 Tahun 2020 Tentang : Penetapan Kelompok Konservasi Penyu Mino Raharjo Pantai Goa Cemara, Pedukuhan Patihan Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul
- Perdes Gadingsari No 6 tahun 2020 tentang pembentukan Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Pantai Goa Cemara
DASAR HUKUM
- Undang-Undeng Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 34 19);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tnntang Perikanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahen Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4433} eebagaimana telah diubah dan ditambah tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 45 Tehun 2009 tentang Perubehan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lemberan Negera Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Homor 5073);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonèsia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2);
- Peraturan Pemerintah Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134);
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 17/MEN/ 2008 tentang Kawasan Konservasi di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
- Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Di Kabupaten Bantul


